» » 22 Situs Download Musik MP3 Dinyatakan Ilegal Dan Di Blokir Pemerintah

22 Situs Download Musik MP3 Dinyatakan Ilegal Dan Di Blokir Pemerintah

Download MP3


Melalui siaran Pers Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), secara resmi pemerintah menutup akses / memblokir situs web yang dianggap melanggar hak cipta. Kebijakan Pemblokiran tersebut dalam rangka menindak lanjuti permintaan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui surat Nomor HKI.7.HM.01.05-264 tertanggal 15 Oktober 2015 perihal Rekomendasi Penutupan Konten dan/atau Hak Akses Pengguna Pelanggaran Hak Cipta berdasarkan pengaduan dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Dalam siaran Pers NO.88/PIH/KOMINFO/11/2015 Kemkominfo meminta kepada seluruh penyelenggara jasa internet agar segera melakukan pemblokiran terhadap 22 situs untuk menghindari kerugian yang lebih besar. 22 situs tersebut diantaranya :


  1. laguhit.com
  2. mp3days.net
  3. weblagu.com
  4. wapkalagu.com
  5. iozmusik.com
  6. lagu.in
  7. carilagu.net
  8. bursalagu.com
  9. beemp3s.org
  10. arenalagu.com
  11. saranmu.com
  12. tubidy.im
  13. stafaband.info
  14. memomp3.com
  15. zinzhu.com
  16. mp3take.com
  17. kumpulbagi.com
  18. onlagump3.info
  19. newlagump3.com
  20. targetlagu.com
  21. musik-corner.info
  22. musicxplore.com  

Kenapa Diblokir ?

Dalam website Kemkominfo disebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat pendapatan negara dari pajak yang hilang diperkirakan mencapai Rp. 6,6 Milyar per bulan.

Berdasarkan data dari ASIRI, pengakses 22 situs tersebut mencapai 430.000 pengakses per bulan. Apabila satu pengakses mengunduh satu lagu saja, dengan asumsi satu lagu seharga Rp. 7.000, maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 66 milyar sebulan sehingga potensi pendapatan negara dari pajak yang hilang mencapai Rp 6,6 milyar per bulan.

Lebih lanjut situs web Kemkominfo mengatakan "Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) mengapresiasi dan sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Melalui Satgas Anti Pembajakan yang dibentuknya, selama ini BEKRAF telah memberikan pendampingan pengaduan pembajakan karya musik dan film bagi para pelaku sub sektor ekonomi kreatif di bidang musik dan film, termasuk kepada ASIRI, agar pengaduan yang disampaikan dapat memenuhi syarat untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang, yaitu antara lain oleh Kemkominfo dan Kemkumham."    

"Berbagai pelaku Industri Musik Nasional, diantaranya pencipta lagu, artis, perusahaan rekaman, dan musisi, juga mengapresiasi dan menyambut gembira langkah-langkah yang telah diakukan oleh Kemkominfo dan Kemkumham tersebut. Selama ini tindakan nyata dari pemerintah untuk lebih serius menangani masalah situs-situs musik ilegal tersebut sangat diharapkan. Mereka menilai, penutupan situs-situs tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pembajakan online tersebut dan awal yang baik dalam rangka menuntaskan masalah pelanggaran hak cipta terhadap karya kreatif."

22 Situs Download Musik MP3 Dinyatakan Ilegal Dan Di Blokir Pemerintah karena dianggap melanggar hak cipta dan berpotensi merugikan negara. Namun masih banyak jalan menuju Roma. Menurut saya, pemblokiran situs web hanya akan menumbuhkan situs-situs baru yang sejenis. Patah satu tumbuh seribu.


0 komentar :

Post a Comment